
SBUJPTL adalah sertifikat resmi yang diperuntukkan bagi badan usaha yang bergerak di bidang jasa penunjang tenaga listrik. Sertifikat ini diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK).
