
Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi atau SBUJK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai bukti bahwa suatu perusahaan telah memenuhi standar dan kualifikasi di bidang jasa konstruksi.
Sertifikat ini menjadi legalitas utama bagi perusahaan yang ingin menjalankan kegiatan usaha konstruksi secara sah dan profesional.
